LABUHANBATU-Pengadilan Negeri Rantauprapat mensidangkan Perkara nomor : 1000/Pid.B/2021/PN Rap tanggal 9/12/2021 Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Rabu(19/1/2022).
Dalam hal ini Jaksa Penunutut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyanto Alias Anto Dogol Alias Anto Kolot, perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban Aminurasyid Aruan selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu(19/1/2022).
Dalam proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat berbeda. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim Welly Irdianto, SH dari ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH, Selaku Penasehat Hukum terdakwa M.SOHIBI, SH dan para pengunjung sidang sedangkan Terdakwa SY dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat secara virtual guna memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa SY, dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman berupa pidana penjara selama seumur hidup.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 26 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kajari labuhan batu Jefri Penanging Makapedua SH.MH melalu kasi intel labuhanbatu Firman H.Simorangkir SH.MH dikantor kejari labuhanbatu, Kamis(20/1/2022).(MAH)