LABUHANBATU-Seluas 3200 ha lahan perkebunan sawit yang di kembalikan melalui putusan Pengadilan Negeri Medan ke PT.Sei Pinang, Desa Siaccimun, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 1999, Namun lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu dan juga Ketua Salah satu Partai Politik di Kabupaten Labuhanbatu berinisial AR (54) dalam mengelola KUD miliknya dan rekan-rekannya diatas lahan tersebut hingga kurang lebih 12 tahun, Tanpa mengindahkan dan mengetahui Surat Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPBB) Kejaksaan hingga putusan PN Medan tersebut.
Dalam hal tersebut seorang pengelola berinisial RP(62) menyampaikan ke awak media bahwa beliau sebelumnya menerima Surat dari Kejaksaan Tinggi Medan No.. . .. . Tanggal.. . .. . .. , hingga putusan pengadilan negeri (PN) Medan mengatakan lahan seluas 3200 ha tersebut dikembalikan ke PT.Sei Pinang Yang berhak atas lahan tersebut, Namun mulai putusan tersebut hingga saat ini lahan dimaksud tidak dapat diterima atau dikelola PT.Sei Pinang dikarenakan adanya beberapa KUD lain diatasnya yang diduga menyerobot atau menguasai lahan tersebut yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Lanjutnya, "Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut tidak ada di dalam daftar PT.Sei Pinang dan tidak ada etika untuk permisi menguasai lahan, Mereka langsung-langsung saja masuk tanpa izin, hingga menguasai lahan tersebut, dan kami mendengar rumor santernya ada Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu berinisial AR(54) sebagai pengelola KUD yang sekarang eksis didalamnya, dan diduga oknum tersebut sebagai jembatan bagi pengurus KUD lain yang saat ini juga menguasai dan mengusahai diatas lahan 3200 ha tersebut, ".
Kemudian menurut RPN, Bila mereka peserta yang saat ini mengusahai dan menguasai lahan tersebut mengatakan pihaknya mengganti rugi, RPN yang merupakan pengurus PT. Sei Pinang sesuai surat dari PT.Sei Pinang mengungkapkan dalam peraturan perjanjian yang diatur dalam peraturan PT. Sei Pinang, jika lahan tersebut tidak bisa diganti rugi atau diperjualbelikan, jika peserta atau anggota tidak lagi mampu dan mau mengusahai, maka PT.Sei Pinang akan memberikan SP1 hingga SP3, lalu bila peserta tidak mengindahkan maka peserta akan digantikan oleh pengurus, tegasnya.
"Lahan itu tidak diperjual belikan harus diusahai dan dikuasai oleh anggota atau peserta yang terdaftar di KUD yang merupakan anggota PT.Sei Pinang, dan terkait bila mereka bilang melunasi angsuran atau iuran ke PT.Bank Mandiri, Tbk itu atas dasar apa? Kita kan tau siapa siapa aja anggota pesertanya atau pemiliknya, jadi kalau sudah lunas 'Apa mereka sudah menerima Sertifikat? , "tanya RPN.
Menurut RPN ini sangatlah rancu, kenapa bank mandiri menerima saja dana tersebut yang di katakan kredit, Sementara Lahan seluas 3200 ha diserahkan atau dikembalikan ke PT.Sei Pinang, sedangkan pihak PT.Bank Mandiri, Tbk tidak pernah berkoordinasi dengan Pihak PT.Sei Pinang, " Ini sangat lucu, kok Bank Mandiri menerima uang dari peserta, kemana uang itu? , " Tegas RPN dengan tersipu.
Berbeda dengan AR saat dikonfirmasi awak media beberapa pekan lalu mengatakan Benar jika pihaknya mendirikan KUD, mengingat KUD mereka sudah tidak pernah menyatakan masih eksis, untuk itu pihaknya mendirikan KUD baru dengan sebagian peserta anggota lama, supaya tetap bisa mengelola lahan tersebut, dan menurutnya KUD mereka hanya mengelola 700 ha kurang lebih dari 3200 ha lahan tersebut, dan sisanya dikuasai KUD lain, oleh sebab itu dirinya masih tetap mengusahai dan menguasai yang mana mereka telah melunasi iuran lahan yang dikelolanya seluas 4 ha ke PT.Bank Mandiri, Tbk.
"Punya kita yang 4 ha uda saya lunasi ke PT.Bank Mandiri, tapi gitu pun kalo KUD lama mau masuk silahkan , yang pentingkan lahan yang saya ganti ini tidak diserobot, bahwa saya pribadi tidak tahu ada putusan Berita Acara Perkara Kejaksaan dan Putusan PN Medan dan apa isinya putusan tersebut, Jadi Kalo mau diberitakan silahkan saja gak ada Masalah, "ujar AR.(MAH)